Kamis, 13 Januari 2011

KRETERIA KENAIKAN KELAS 2010

Kreteria Kenaikan Kelas 2010
LANDASAN
1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2. Permen Diknas No 23 dan 24 Tahun 2006
3. Peraturan Dirjen Mendikdasmen No: 576/C/KEP/TU/2006
4. Kurikulum SMK Saraswati 1 Tabanan bagian VI.E tentang kenaikan kelas

KETENTUAN UMUM
!. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1(satu) dari semester 2 (dua) secara komulatif dengan pertimbangan seluruh SK/SD yang belum tuntas di semester 1(satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMK Saraswati 1 Tabanan
4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun secara perorangan maupun kelompok
5. Hasil penilaian diolah oleh wali kelas

KENAIKAN KELAS
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS,Jika :
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
2. Memproleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan,pendidikan agama,dan akhlak mulya
3. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 90% dari jumlah jam tatap muka setiap mata pelajaran
4. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di SMK Saraswati 1 Tabanan untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan:

Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran,dan bukan mata pelajaran kejuruan yang menjadi cciri khas kejuruan

Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri kejuruan

Tabanan;7 Juni 2010,
Kepala,
ttd
Dra.Anak Agung Sagung Mirah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar